Keputusan itu sebagaimana perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. PN Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit pada sidang Senin (21/10/2024) lalu.
Sidang yang digelar di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu dipimpin Hakim Ketua Moch Ansar. Adapun gugatan pailit disampaikan PT Indo Bharat Rayon.
Dalam perkara ini pemohon yakni pihak PT Indo Bharat Rayon. PT Indo Bharat Rayon tak hanya menggugat PT Sritex dalam perkara gugatan pailit tersebut.
Murianews, Solo – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.
Keputusan itu sebagaimana perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. PN Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit pada sidang Senin (21/10/2024) lalu.
Sidang yang digelar di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu dipimpin Hakim Ketua Moch Ansar. Adapun gugatan pailit disampaikan PT Indo Bharat Rayon.
’’Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,’’ kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (24/10/2024).
Dalam perkara ini pemohon yakni pihak PT Indo Bharat Rayon. PT Indo Bharat Rayon tak hanya menggugat PT Sritex dalam perkara gugatan pailit tersebut.
Mereka juga menggugat anak-anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian pada 2 September 2024.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Hingga kini, sumber yang dikutip Murianews.com, masih berusaha meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan tersebut.