Rabu, 26 Maret 2025

Murianews, Solo – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.

Keputusan itu sebagaimana perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. PN Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit pada sidang Senin (21/10/2024) lalu.

Sidang yang digelar di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu dipimpin Hakim Ketua Moch Ansar. Adapun gugatan pailit disampaikan PT Indo Bharat Rayon.

’’Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,’’ kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (24/10/2024).

Dalam perkara ini pemohon yakni pihak PT Indo Bharat Rayon. PT Indo Bharat Rayon tak hanya menggugat PT Sritex dalam perkara gugatan pailit tersebut.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler