Kamis, 20 November 2025

’’Memang pisau itu saya bawa setiap hari saat keluar rumah, kalau waktu kerja tidak saya bawa. Saya beli di (menyebut salah satu marketplace) harganya Rp 55 ribu,’’ kata Naufal saat jumpa pers, Senin (28/10/2024).

Saat mengajak korban jalan-jalan, pelaku juga membawa pisau itu dan disimpan di pinggang belakang. Pisau itu kemudian digunakan untuk menggorok korban, ketika korban menolak diajak berhubungan intim.

’’Waktu sama korban, pisau tersebut juga saya bawa dan saya taruh di pinggang belakang. Saya gorok leher korban sebanyak dua kali, leher sebelah kiri. Goroknya pakai pisau itu,’’ imbuhnya.

Pelaku juga membawa pisau itu untuk mengancam wanita yang diajaknya berkencan. Dalam pengakuannya, pelaku ternyata beberapa kali berkencan dengan wanita yang dikenalnya melalui aplikasi OMI.

Diberitakan sebelumnya, Naufal Dzul Faqar (19), pria asal Magelang ditangkap Polres Kendal. Ia ditangkap usai membunuh dan memperkosa jasad santriwati di Kendal yang sebelumnya diajaknya berkencan.

Atas perbuatannya, Naufal dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler