Sediakan Akses Judi Online, Tiga Warnet di Kendal Dikututi Polisi
Zulkifli Fahmi
Jumat, 8 November 2024 11:39:00
Murianews, Kendal – Tiga warung internet (Warnet) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terpaksa dikukuti Direktorat Siber Polda Jawa Tengah. Ketiganya diduga menyedikan akses untuk judi online.
Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga warnet itu menyediakan akses masuk ke laman judi online yang telah diblokir pemerintah dengan layanan virtual private network (VPN).
’’Pengunjung warnet dengan mudah mengakses laman-laman yang sudah diblokir Pemerintah,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Tiga pemilik dan teknisi dari tiga warnet itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet.
Kombes Pol Himawan menegaskan kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi online.
’’Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,’’ katanya.