Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kendal – Tiga warung internet (Warnet) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terpaksa dikukuti Direktorat Siber Polda Jawa Tengah. Ketiganya diduga menyedikan akses untuk judi online.

Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga warnet itu menyediakan akses masuk ke laman judi online yang telah diblokir pemerintah dengan layanan virtual private network (VPN).

’’Pengunjung warnet dengan mudah mengakses laman-laman yang sudah diblokir Pemerintah,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Tiga pemilik dan teknisi dari tiga warnet itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet.

Kombes Pol Himawan menegaskan kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi online.

’’Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,’’ katanya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler