Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi online di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
’’Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di salah satu tempat indekos wilayah tersebut,’’ katanya.
Pihaknya kemudian memantau indeks yang dimaksud, Senin (11/11/2024). Tak lama, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mucikari dan seorang perempuan yang diperdagangkan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan, DS mencarikan pelanggan atau tamu dengan menawarkan korban dengan tarif sebesar Rp 250 ribu sekali kencan di salah satu kos-kosan yang masuk wilayah Kelurahan Mewek.
’’Dari jumlah tersebut, DS mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, sedangkan korban diberi uang Rp 200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp 250 ribu, korban tetap diberi Rp 200 ribu sisanya untuk DS,’’ katanya.
DS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Murianews, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayahnya. Dalam pengungkapan itu, seorang mucikari, DS (23), warga Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap.
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi online di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
’’Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di salah satu tempat indekos wilayah tersebut,’’ katanya.
Pihaknya kemudian memantau indeks yang dimaksud, Senin (11/11/2024). Tak lama, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mucikari dan seorang perempuan yang diperdagangkan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan, DS mencarikan pelanggan atau tamu dengan menawarkan korban dengan tarif sebesar Rp 250 ribu sekali kencan di salah satu kos-kosan yang masuk wilayah Kelurahan Mewek.
’’Dari jumlah tersebut, DS mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, sedangkan korban diberi uang Rp 200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp 250 ribu, korban tetap diberi Rp 200 ribu sisanya untuk DS,’’ katanya.
DS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 4 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
’’Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminasi atau meminimalisasi prostitusi di masyarakat,’’ kata Kapolres.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah KH Nurkholis Masrur menyampaikan terima kasih kepada Polres Purbalingga karena berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut.
Ia mengharapkan dengan adanya pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Purbalingga, kasus prostitusi daring tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.
’’Dengan demikian, Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik,’’ katanya.