Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayahnya. Dalam pengungkapan itu, seorang mucikari, DS (23), warga Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi online di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

’’Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di salah satu tempat indekos wilayah tersebut,’’ katanya.

Pihaknya kemudian memantau indeks yang dimaksud, Senin (11/11/2024). Tak lama, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mucikari dan seorang perempuan yang diperdagangkan beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan, DS mencarikan pelanggan atau tamu dengan menawarkan korban dengan tarif sebesar Rp 250 ribu sekali kencan di salah satu kos-kosan yang masuk wilayah Kelurahan Mewek.

’’Dari jumlah tersebut, DS mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, sedangkan korban diberi uang Rp 200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp 250 ribu, korban tetap diberi Rp 200 ribu sisanya untuk DS,’’ katanya.

DS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler