Rabu, 19 November 2025

Arif mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah SPBU untuk membeli BBM bersubsidi ini dengan jumlah 1.320 liter.

’’Oleh pelaku, BBM tersebut dijual eceran dan juga diambil pengecer lainnya dengan meraup keuntungan Rp1.000 per liter,’’ katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Polres Wonosobo juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengelola SPBU terkait dugaan kerja sama dengan pelaku membeli BBM subsidi menggunakan jerigen.

Komentar

Terpopuler