Murianews, Temanggung – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram pada politik uang bagi pemberi maupun penerimanya selama momentum Pilkada 2024.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara adalah haram.
Ia pun berpesan pada kontestan Pilkada dan para pendukung harus berkontestasi secara demokratis dan anti-politik uang. Menurutnya, politik uang, di hari-hari tenang nanti jangan dibiasakan.
’’Saya juga berharap masyarakat harus teredukasi jangan kemudian memang mereka merasa ada momentum terus menerima uang, itu tidak baik,’’ tuturnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2024).
Dalam kegiatan persemian Gedung Zam-Zam RS PKU Muhammadiyah Temanggung, Haedar Nasir mengajak masyarakat yang punya hak pilih untuk mencoblos pada Rabu (27/11/2024) nanti.
Ia pun meminta masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah untuk menjadi pemilih yang bertanggung jawab, dan cerdas.
Bukan Sekadar Perjuangan Kekuasaan...
- 1
- 2