Rabu, 19 November 2025

Hasil rekapitulasi suara itu, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.

Handi menjelaskan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada.

’’Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI,’’ katanya.

Ia menambahkan proses rekapitulasi hasil Pilgub Jateng 2024 ini bisa selesai lebih cepat dari waktu yang direncanakan karena koordinasi dan komunikasi yang dilakukan mulai dari bawah.

Sementara Ketua Bawaslu Jawa Tengah M Amin mengatakan proses rekapitulasi pilkada mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi berjalan dengan baik.

’’Secara administrasi, proses rekapitulasi dapat diselesaikan secara berjenjang,’’ tambahnya.

Pilgub Jawa Tengah 2024 sendiri diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler