Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Selanjutnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024 Alwin Basri yang juga merupakan suami Mbak Ita, dan Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri Martono.
Keempatnya bahkan sudah dicekal untuk ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar.
Murianews, Semarang – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) lalu. Gugatan Mbak Ita itu sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun demikian, bunyi petitum gugatannya belum ditampilkan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapinya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahkan mempersilakan karena itu hak yang sudah diatur dalam hukum.
’’KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,’’ kata Tessa seperti dikutip dari RMol, Minggu (8/12/2024).
Tessa menegaskan, KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka terhadap Mbak Ita sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidikan itu dilakukan sejak 11 Juli 2024 lalu.
Tiga perkara yang disidik yakni, dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK Belum Umumkan Tersangka...
Meski begitu, hingga kini KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Selanjutnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024 Alwin Basri yang juga merupakan suami Mbak Ita, dan Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri Martono.
Keempatnya bahkan sudah dicekal untuk ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar.