Kamis, 20 November 2025

Sebagai informasi, kasus korupsi dana eks PNPM MPd terjadi sejak 2015 hingga 2022. Kasus itu melibatkan tiga terdakwa.

Mereka yakni Camat Kedungbanteng Purjito, Komisaris Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas Arif Indra Setyadi, dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani.

Dalam putusan sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2 Agustus 2023, terdakwa Purjito divonis 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani divonis 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan berdasarkan putusan banding tertanggal 15 September 2023, ketiganya bebas dari hukuman.

Atas dasar putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwokerto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya berdasarkan putusan MA pada Maret 2024, vonis bebas terhadap Purjito dan Ida Rokhani dibatalkan. Demikian pula vonis bebas terhadap Arif Indra Setyadi dibatalkan MA pada 4 Juni 2024.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler