Rabu, 19 November 2025

Usulan itu selanjutnya disampaikan ke Wali Kota Pekalongan untuk diajukan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.

Menurutnya, penetapan UMK dijadwalkan ditetapkan sepekan setelah penetapan UMP Jateng 2025. Diketahui, UMP Jateng telah ditetapkan naik 6,5 persen pada Rabu (11/12/2024) lalu.

’’Untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kota Pekalongan,’’ pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini