Usulan itu selanjutnya disampaikan ke Wali Kota Pekalongan untuk diajukan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.
’’Untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kota Pekalongan,’’ pungkasnya.
Murianews, Pekalongan – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kota Pekalongan 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan mengatakan besaran kenaikan itu disepakati dalam forum Dewan Pengupahan Kota Pekalongan pada, Jumat (6/12/2024).
Dengan kenaikan itu, maka UMK Kota Pekalongan naik sebesar Rp 155.337 menjadi Rp 2.545.138. Diketahui, pada 2024 UMK Kota Pekalongan sebesar Rp 2.389.801.
’’Alhandulillah, kami dari Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK Kota Pekalongan 6,5 persen atau naik sekitar Rp 155.377 dari Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.138,’’ ucapnya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan, Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, kenaikan itu telah mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Betty Dahfiani berharap, kenaikan itu dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Jadwal Ditetapkan...
Usulan itu selanjutnya disampaikan ke Wali Kota Pekalongan untuk diajukan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.
Menurutnya, penetapan UMK dijadwalkan ditetapkan sepekan setelah penetapan UMP Jateng 2025. Diketahui, UMP Jateng telah ditetapkan naik 6,5 persen pada Rabu (11/12/2024) lalu.
’’Untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kota Pekalongan,’’ pungkasnya.