Kamis, 20 November 2025

Ia mengatakan, untuk arus lalu lintas, sementara ini dialihkan melalui Jembatan Tempursari (Sragen) dan Jembatan Jambeyan (Ngawi).

Pihaknya pun telah meninjau lokasi ambrolnya jembatan itu. Aribowo mengatakan, jembatan tersebut masuk wewenang Kabupaten Sragen.

’’Masuk wewenang Kabupaten Sragen,’’ katanya.

Dalam peninjauannya, jembatan itu perlu dibangunkan yang baru. Pihaknya juga telah melakukan perencanaan penghitungan biayanya.

’’Kami usahakan hari ini keluar. Kami masih mengusulkan kepada pimpinan,’’ katanya.

Komentar

Jateng Terkini