Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Temanggung – Polres Temanggung menahan Suprihatin (51), tersangka kasus korupsi Kotaku atau Kota Tanpa Kumuh di Kelurahan Mading, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kasus dari program yang semula bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) itu terdapat kerugian negara hingga Rp 260,8 juta. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan, modus tersangka yakni membuat kelompok fiktif saat melakukan tindak korupsinya. 

Kelompok fiktif itu kemudian mencairkan pinjaman di Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) ’’Manding Makmur’’ Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung. 

’’Dia tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024). 

Tak tanggung-tanggung, tersangka yang punya kewenangan sebagai Unit Pengelola Keuangan membuat 10 kelompok fiktif saaat melakukan pencairan di LKM Manding Makmur. 

Didik mengatakan, kasus korupsi itu berlangsung dari 2008 sampai 2017. Pada periode itu, LKM Manding Makmur menerima dana PNPM-MP sejumlah Rp 759/885.000. 

Rinciannya, untuk dana fisik Rp 484.550.000, dana bergulir Rp 127.250.000, dana sosial Rp 112 juta, dan dana pelatihan Rp 36.085.000. Dana pinjaman itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ada Temuan saat Audit...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler