Murianews, Pekalongan – Rekrutmen tenaga honorer atau non-ASN baru di lingkup Pemkot Pekalongan dipastikan disetop. Penghentian itu menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Di mana, Kemenpan RB memutuskan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023. Penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan Kemenpan RB. Pemkot Pekalongan pun akan tidak merekrut atau menambah tenaga honorer baru mulai 2025 dan seterusnya.
”Menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan,” katanya.
Penghentian itu dilakukan sampai ada informasi lanjutan, terkait diperbolehkannya merekrut tenaga honorer kembali serta memberhentikan yang sudah berusia 58 tahun.
Penghapusan itu tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 UU ASN yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
Perangkat daerah yang mengabaikan amanat tersebut dan tetap mengangkat tenaga honorer, serta memperpanjang tenaga honorer yang berusia 58 tahun akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
”Selain itu, hal itu akan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” ujarnya.
Hanya Dua Status Kepegawaian...
- 1
- 2