Rabu, 19 November 2025

Mendapati laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung bertindak. Ternyata pelaku memperkerjakan empat perempuan, termasuk anak di bawah umur.

”Kami periksa dan tetapkan tersangka pemilik lokasi tersebut, bernama S (Sukini). Tersangka (punya) usaha karaoke dan (mempekerjakan) empat pemandu lagu,” ungkap Dwi.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati adanya kamar yang digunakan untuk esek-esek dan layanan open BO.

”Tersangka ambil keuntungan dan juga minta tebusan. Mempekerjakan selain wanita dewasa juga ada anak di bawah umur,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati rumah-rumah di Gunung Kemukus digunakan untuk praktik serupa. Sekilas, bangunan itu tampak seperti rumah biasa, tapi di dalamnya terdapat fasilitas karaoke dan kamar-kamar.

”Dengan tindakan yang kami lakukan kami memohon ke Pemda untuk tertibkan. Kami harap bisa dibalikkan marwah (Gunung Kemukus) sebagai lokasi religi,” kata Dwi.

Tersangka Baru Setahun Buka Prostitusi...

Komentar

Terpopuler