Rabu, 19 November 2025

Saat diperiksa, tersangka mengaku baru setahun membuka usahanya. Ia membuka usaha prostitusi itu dengan modal utang.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus prostitusi di Gunung Kemukus, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang.

Sukini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

”Hukuman penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun,” jelas Dwi.

Komentar