Rabu, 19 November 2025

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Dishub Jember mengatakan pemberhentian para petugas penjaga perlintasan kereta api itu merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di mana, dalam beleid itu menyatakan status honorer dihapuskan dan sudah tidak ada lagi.

Kadishub Jember Agus Wijaya mengatakan kekosongan petugas di pintu perlintasan kereta itu terjadi pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Saat itu, pihaknya mengumumkan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak atau menggaji petugas non-ASN.

”Betul, tanggal 4 (Februari 2025) itu kita sudah mengumumkan bahwa dari Dishub sudah tidak ada kewenangan untuk membuat atau memperpanjang kontrak dan menggaji non-ASN atau honorer. Sehingga berdampak pegawai itu meninggalkan tempat, dia sudah laporan. Kalau enggak digaji, ya artinya dia sudah keluar,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler