Dapat Remisi Idulfitri, 84 Napi di Jateng Langsung Bebas

Zulkifli Fahmi
Selasa, 1 April 2025 12:47:00

Murianews, Semarang – Sebanyak 84 narapidana (Napi) di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan Jawa Tengah langsung bebas setelah mendapat remisi Idulfitri, Senin (31/3/2025).
Mereka merupakan bagian dari 7.607 napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momen Idulfitri 2025.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri mengatakan, dari 7.607 napi yang mendapatkan remisi, 774 orang di antaranya dari Lapas Semarang.
Kasmiri menambahkan, para napi tersebut mendapatkan remisi dengan besaran pengurangan masa hukuman yang bervariasi, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
Mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi ketentuan yang menjadi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.
”Berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan pemasyarakatan,” tambahnya.
Tak mengulang kesalahan masa lalu...
- 1
- 2