Rabu, 19 November 2025

DAP pun akhirnya mengakui perbuatan jahatnya itu. Tak lama, keluarga korban kemudian melaporkan DAP ke Polresta Banyumas.

”Modusnya, pelaku berinisial DAP melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika sedang tertidur di dalam kamarnya,” katanya seperti dikutip di Serayunews.com, Senin (12/5/2025).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar April 2025, pukul 00.20 WIB di dalam rumah DAP.  Atas perbuatannya, DAP kena jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler