Melihat progress itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi optimis, dalam dua bulan ke depan, Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan se-Jateng.
Itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Kamis (15/5/2025). Ahmad Luthfi menyebut, ada beberapa alasan yang membuatnya optimis.
Langkahnya itu kemudian didukung dengan kebijakan pemerintah pusat, salah satunya adanya instruksi terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Instruksi itu pun kemudian disambut antusias pemerintah desa dan kelurahan di Jateng. Mereka pun merespons cepat dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
”Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita,” katanya.
Murianews, Klaten – Capaian pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Tengah diklaim mencapai 50 persen. Jumlah tersebut setara dengan 8.563 desa dan kelurahan di Jateng.
Melihat progress itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi optimis, dalam dua bulan ke depan, Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan se-Jateng.
Itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Kamis (15/5/2025). Ahmad Luthfi menyebut, ada beberapa alasan yang membuatnya optimis.
Mantan Kapolda Jateng itu menyatakan, sedari awal ia telah berkomitmen dengan kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun Jateng.
Langkahnya itu kemudian didukung dengan kebijakan pemerintah pusat, salah satunya adanya instruksi terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Instruksi itu pun kemudian disambut antusias pemerintah desa dan kelurahan di Jateng. Mereka pun merespons cepat dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
”Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita,” katanya.
Capai 100 Persen...
Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahkan progress pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di beberapa kabupaten sudah mencapai atau mendekati 100 persen, seperti di Brebes, Pati, dan Sragen.
Menurutnya, kabupaten/kota yang lain, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan KDMP.
”Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi,” tutur Luthfi.
Terkait pmebentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri, Pemprov Jateng telah mengeluarkan dua regulasi melalui Surat Gubernur Nomor 500.3/0002538 dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310.
Dua regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan itu, Gubernur bertugas menjalankan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/Lembaga terkait fasilitasi perangkat daerah.
Koordinasi tersebut, untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.