Rabu, 19 November 2025

Namun, setelah diperiksa, kesemua media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Petugas juga menemukan kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

”Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” ujarnya.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler