Curi Aset PT KAI di Semarang, Oknum Anggota GRIB Dibayar Rp 1,7 Juta

Zulkifli Fahmi
Kamis, 22 Mei 2025 13:40:00

Murianews, Semarang – Empat oknum anggota GRIB Jaya perusak dan pencuri aset PT KAI Daop 4 Semarang ternyata orang suruhan. Masiing-masing dari mereka dibayar Rp 1,7 juta.
Diketahui, Polda Jateng menangkap empat oknum anggota GRIB Jaya di Semarang, belum lama ini. Mereka yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JY alias Ambon (42), dan HY (40).
”Mereka dibayar pihak yang mengorder, satu PAC Rp 1,7 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dikutip dari Detik.com, Kamis (22/5/2025).
Keempat oknum anggota GRIB itu mendapatkan order dari E yang merupakan anak dari seorang warga yang pernah tinggal di lokasi milik PT KAI itu.
E diketahui menyuruh beberapa ketua dari GRIB untuk merusak barang yang dipasang PT KAI di enam lokasi. Saat ini, polisi masih memburu E yang merupakan otak perusakan dan pencurian itu.
”Sedang kami cari yang mengorder, kami minta kepada tersangka E untuk menyerahkan diri kepada pihak Polda Jateng,” lanjut Dwi.
Dwi menjelaskan, setelah mendapatkan order dari E, AK bersama tiga pelaku lainnya kemudian memasang spanduk dan mendirikan posko.
Mereka kemudian membongkar dan menambil aset seng besi milik PT KAI. Besi-besi itu kemudian diangkut ke mobil Grand Max dan digunakan untuk mendirikan bangunan di Kecamatan Mijen.
Sebelumnya...
- 1
- 2