Jumat, 21 November 2025

Polsek Gringsing berhasil mengadang rombongan itu hingga akhirnya terpecah melarikan diri. Dalam pengadangan itu polisi mengamankan MS karena membawa sajam jenis corbek.

Akibat perbuatannya, MS kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketiga, tawuran antarpelajar terjadi di Jalan Pantura Desa Keborangan, Kecamatan Subah. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua pelajar, MR (14) dan EAP (16).

Wakapolres Batang mengimbau, orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya saat mereka di luar rumah agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.

”Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” kata Kompol Hartono, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Komentar

Terpopuler