Rabu, 19 November 2025

Atas dugaan itu, Brigadir AK dipecat Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jateng.

Brigadir AK dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.

Selain itu, AK juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

Komentar

Terpopuler