Berdasarkan hasil penyelidikan, BA merupakan anak buah dari seorang bandar narkoba di Jakarta berinisial E. Sindikat itu ternyata masih beroperasi meski BA telah dibekuk.
”Fakta ini menunjukkan sindikat terus beroperasi meskipun pelakunya berada dalam lapas. Bahkan ada rencana bahwa barang haram ini akan tetap diedarkan saat BA menjalani hukuman di Lapas Tegal,” jelasnya.
Saat ini penyelidikan terhadap sindikat tersebut masih terus dilakukan. Kepala BNNK Tegal, Nasrudin mengatakan terbongkarnya sindikat tersebut salah satunya berkat laporan warga.
”Dengan partisipasi warga, kasus ini bisa terus berlangsung. Maka penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam jika mencium tanda-tanda peredaran narkoba,” kata Nasrudin.
Murianews, Tegal – Penggeledahan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng pada sebuah rumah milik AJ seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati sabu seberat 490 kg.
Selain sabu, petugas juga mendapati 600 butir ekstasi. Dua barang haram itu ditemukan di celah jendela dapur dan dibungkus dengan kertas koran.
Tersangka AJ sendiri telah dibekuk pada 29 April 2025 lalu. Penggeledahan itu sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut terkait aset hasil bisnis narkoba yang dijalani tersangka.
”Kegiatan ini (penggeledahan) tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari upaya masif nasional yang kami lakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Kami ingin menunjukkan bahwa BNN tidak hanya seremonial, tetapi bergerak konkret di lapangan,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Agus Rohmat, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (24/6/2025).
Dalam penggeledahan itu, Kepala BNNK Tegal Nasrudin dan sejumlah perangkat desa setempat hadir untuk menyaksikan langsung.
Meski menemukan barang haram sabu seberat 490 gram dan 600 butir ekstasi, petugas belum mengkonfirmasi aset-aset AJ yang didapatkan dari hasil bisnis narkobanya.
”Setelah penangkapan terhadap AJ, tim terus mendalami keterangannya dan terungkap bahwa barang haram ini milik adiknya, BA, seorang residivis yang telah empat kali divonis dalam kasus narkotika. BA sendiri terakhir kali ditangkap pada 3 Januari 2025 dalam transaksi di hotel Kota Tegal,” jelasnya.
Masih Beraksi...
Berdasarkan hasil penyelidikan, BA merupakan anak buah dari seorang bandar narkoba di Jakarta berinisial E. Sindikat itu ternyata masih beroperasi meski BA telah dibekuk.
”Fakta ini menunjukkan sindikat terus beroperasi meskipun pelakunya berada dalam lapas. Bahkan ada rencana bahwa barang haram ini akan tetap diedarkan saat BA menjalani hukuman di Lapas Tegal,” jelasnya.
Saat ini penyelidikan terhadap sindikat tersebut masih terus dilakukan. Kepala BNNK Tegal, Nasrudin mengatakan terbongkarnya sindikat tersebut salah satunya berkat laporan warga.
”Dengan partisipasi warga, kasus ini bisa terus berlangsung. Maka penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam jika mencium tanda-tanda peredaran narkoba,” kata Nasrudin.