Saat ini, Kejati masih menyelidiki dan mendalami terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten itu.
Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy mengatakan, ketika nanti sudah cukup bukti, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Diketahui, kasus korupsi Plaza Klaten terjadi pada periode 2019-2022. Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten saat itu, BS dan Kabid Perdagangan DKUKM berinisial DS melakukan penunjukan pengelolaan Plaza Klaten secara lisan pada Direktur PT MMS, JFS.
Padahal, pengelolaan Plaza Klaten mestinya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan lewat lelang.
Oleh FS, Plaza Klaten kemudian disewakan pada pihak ketiga, PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada dan PT MPP.
Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil dari sewa Plaza Klaten mencapai Rp 14.249.387.533. Namun, yang masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459.
”Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, seperti dkutip dari Detik.com.
Murianews, Klaten – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi Plaza Klaten. Dalam kasus itu sendiri, Kejati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya.
Saat ini, Kejati masih menyelidiki dan mendalami terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten itu.
Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy mengatakan, ketika nanti sudah cukup bukti, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Diketahui, kasus korupsi Plaza Klaten terjadi pada periode 2019-2022. Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten saat itu, BS dan Kabid Perdagangan DKUKM berinisial DS melakukan penunjukan pengelolaan Plaza Klaten secara lisan pada Direktur PT MMS, JFS.
Padahal, pengelolaan Plaza Klaten mestinya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan lewat lelang.
Oleh FS, Plaza Klaten kemudian disewakan pada pihak ketiga, PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada dan PT MPP.
Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil dari sewa Plaza Klaten mencapai Rp 14.249.387.533. Namun, yang masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459.
”Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, seperti dkutip dari Detik.com.
Tersangka Ditahan...
Kejati Jateng telah menetapkan DS dan JFS sebagai tersangka dan telah ditahan untuk keperluan penyidikan kasus korupsi itu. Sedangkan BS diketahui sudah meninggal sebelum perkara tersebut diselidiki.
”Tersangka JFS merupakan tersangka kedua dalam penanganan perkara ini,” jelas Leo.
Tersangka dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.