Rabu, 19 November 2025

Bersamaan dengan pelaku, polisi mengamankan uang Rp 4 juta, amplop warna cokelat, dan ID card pers. Atas perbuatannya, wartawan gadungan itu terancam Pasal 368 ayat 1 KUHP atau pasal 369 ayat 1 KUHP.

”Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Dengan pasal yang kami kenakan pasal 368 dan 369 KUHP,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler