Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Solo – Sebanyak 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disita Kejaksaan Agung, Selasa (8/7/2025) terkait kasus korupsi pemberian kredit.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dalam rangka penyidikan kasus karupsi pemberian kredit dari PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jateng pada Sritex dan entitas anak usahanya.

”Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, Subaru, hingga Lexus. Mobil-mobil itu diduga merupakan hasil dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Sebanyak 72 mobil tersebut kii dititipkan, 10 di antaranya di Rpbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sedangkan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2.

”Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” kata Kapuspenkum.

Sebelumnya... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler