Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan Majelis Hakim telah mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan PN Solo tak berwenang mengadili perkara Ijazah Palsu.

”Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, persidangan di PN Solo terkait tudingan ijazah palsu tidak akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, kecuali jika banding diajukan.

”Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” tambah Irpan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler