Rabu, 19 November 2025

Murianews, Sragen – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi sebanyak 20 pekerja asal China. Tindakan itu dilakukan karena mereka tak mengantongi izin sesuai dengan aturan Keimigrasian.

Dari 20 pekerja asal China itu, 19 di antaranya laki-laki dan satu lainnya perempuan. Para pekerja asal China itu diamankan saat beraktivitas di sebuah perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto mengatakan, mereka ditangkap setelah imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat.

”Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta hari ini melakukan pendeportasian dan nantinya akan diajukan pencekalan terhadap 20 WNA Tiongkok,” kata Eko saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025) dini hari seperti dikutip dari Detik.com.

Ia menjelaskan, para pekerja asal China itu sudah tinggal sekitar 30-60 hari di Indonesia. Pihaknya kemudian melakukan pengawasan dan pengamanan pada para WNA tersebut.

”Kesemuanya kita dapatkan waktu kita melakukan pengawasan keimigrasian pada sebuah perusahaan,” ujar Eko.

Mulanya ada 21 Pekerja... 

Mulanya ada 21 pekerja asal China yang diamankan. Namun, satu di antaranya dibebaskan karena tidak terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

”Kepada 20 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berawal dari informasi masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Setelah diamankan 20 pekerja asal China itu kemudian dideportasi melalui Bandara Juanda, Surabaya. Mereka diantar menggunakan bus dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta tadi sekira pukul 02.00 WIB.

Pemberangkatan WNA yang melanggar aturan itu dikawal ketat dari pihak kepolisian dan petugas imigrasi.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler