Rabu, 19 November 2025

Didik menambahkan, beberapa kali pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan tangan kosong.

”Jadi yang terakhir dengan sajam. Puncaknya, sebelumnya pelaku cemburu dengan korban karena pernah berfoto berdua sama laki-laki lain,” tukasnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Ia mengatakan, perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh korban.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Komentar

Terpopuler