Rabu, 19 November 2025

Terkait metode pengukuran, Endang menyebut menggunakan konsep kebutuhan dasar atau basic needs approach. Menggunakan pendekatan ini, sebuah kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.

Dengan pendekatan itu, garis kemiskinan pada Maret 2025 sebesar Rp537.812 per kapita per bulan. Menurutnya, garis kemiskinan pada Maret 2025 naik sebesar 3,21 persen, dibanding September 2024 sebesar Rp521.093 per kapita per bulan.

Adapun, disparitas kemiskinan perkotaan dan perkotaan semakin mengecil. Tercatat tingkat kemiskinan pada Maret 2025 di perdesaan 9,92 persen. Sementara tingkat kemiskinan di perkotaan sebesar 9,10 persen.

”Dibandingkan September 2024, indeks kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan kemiskinan (P2) mengalami penurunan pada Maret 2025. Selain itu, ketimpangan pengeluaran diukur berdasar Gini Ratio, pada Maret 2025 tercatat 0,359, turun dibanding September 2025,” pungkas Endang.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler