Kamis, 20 November 2025

Dalam melancarkan aksinya, tersangka langsung menghampiri dan menusuk bagian perut korban. Tusukan itu menyasar ke perut bagian samping, depan, dan bagian beberapa kali.

”Tersangka mengaku beberapa kali tusukan. Tidak ada perlawanan dari korban. Itu menurut pengakuan dari tersangka tidak ada perlawanan dari korbannya,” ujarnya.

Selama pemeriksaan, tersangka menceritakan secara urut peristiwanya mulai dari awal kejadian sampai akhir. Kondisi kejiwaannya juga normal.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.

”Barang bukti yang diamankan pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor,” bebernya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dua hari menjadi buron polisi, pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Weleri, Kendal, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap Tim Resmob Kendal siang ini di wilayah Kota Semarang.

 

Komentar

Terpopuler