Pelaku perbuatan keji itu yakni seorang kakek berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Ironisnya, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.
”Kalau diurut, (pelaku dan korban) masih saudara cuma jauh banget,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi Jumat (25/4/2025) sektiar pukul 20.00 WIB. Mulanya, korban dipanggil tersangka saat akan bermain dengan temannya.
”Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberikan uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. Oleh korban, uang itu kemudian dibelikan jajan ke warung.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap dari kecurigaan penjaga warung. Mulanya ia kaget dengan uang besar yang dibawa korban.
”Lalu yang penjaga warung kaget karena biasanya pakai uang kecil. Lalu dia curiga dan nanya. Uangnya pecahan besar terus,” jelasnya.
Murianews, Banyumas – Seorang wanita difabel mental menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kini pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku perbuatan keji itu yakni seorang kakek berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Ironisnya, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.
”Kalau diurut, (pelaku dan korban) masih saudara cuma jauh banget,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi Jumat (25/4/2025) sektiar pukul 20.00 WIB. Mulanya, korban dipanggil tersangka saat akan bermain dengan temannya.
”Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberikan uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. Oleh korban, uang itu kemudian dibelikan jajan ke warung.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap dari kecurigaan penjaga warung. Mulanya ia kaget dengan uang besar yang dibawa korban.
”Lalu yang penjaga warung kaget karena biasanya pakai uang kecil. Lalu dia curiga dan nanya. Uangnya pecahan besar terus,” jelasnya.
Dilaporkan ke...
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialami pada penjaga warung. Mendengar pengakuan mengejutkan itu, penjaga warung kemudian melaporkan ke orang tua korban.
Kasus pemerkosaan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek setempat. Orang tua korban tak terima dengan perlakuan tersangka.
Mendapati laporan itu, Unit PPA Satrekrim Polresta Banyumas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. WM akhirnya ditangkap, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu abu, satu potong kaos dalam warna biru dongker, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna cream.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022,” pungkasnya.