Rabu, 19 November 2025

Ia menjelaskan, segala kreativitas masyarakat dalam berekspresi mendapat apresiasi dari pemerintah asal tak melanggar batas serta mencederai simbol negara.

Budi memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu.

”Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.

Pelarangan atribut One Piece itu terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Gambar bertema anime One Piece di sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk memeriahkan HUT ke-80 RI dihapus.

Beberapa di antaranya yakni di Desa Jurangrejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, dan di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo diminta dihapus. Selain itu penurunan bendera logo One Piece juga terjadi di Sukoharjo dan Pati.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler