Meski belum ada pernyataan resmi dari PWNU Jateng terkait rencana itu, Zaenal menyatakan secara pribadi menolak keras pembangunan peternakan babi di Jepara.
”Kalau menurut saya pribadi, Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng, saya menolak dengan keras rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara,” ujar Zaenal, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).
Ada dua alasan utama, pertama babi secara tegas dinyatakan haram dalam ajaran Islam sebagaimana difirmankan dalam Alquran.
”Babi merupakan hewan yang telah dijelaskan keharamannya oleh Alquran,” tegasnya.
Kedua, ia menulai akan ada potensi kerusakan sosial dan lingkungan akibat peternakan babi di wilayah yang mayoritas warganya muslim seperti Jepara.
”Pendirian peternakan babi akan menimbulkan dloror atau kerusakan sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PCNU Jepara telah menyatakan menolak rencana pendirian peternakan babi di wilayahnya.
Murianews, Semarang – Penolakan rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah juga datang dari Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng, Zaenal Amin.
Meski belum ada pernyataan resmi dari PWNU Jateng terkait rencana itu, Zaenal menyatakan secara pribadi menolak keras pembangunan peternakan babi di Jepara.
”Kalau menurut saya pribadi, Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng, saya menolak dengan keras rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara,” ujar Zaenal, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).
Ada dua alasan utama, pertama babi secara tegas dinyatakan haram dalam ajaran Islam sebagaimana difirmankan dalam Alquran.
”Babi merupakan hewan yang telah dijelaskan keharamannya oleh Alquran,” tegasnya.
Kedua, ia menulai akan ada potensi kerusakan sosial dan lingkungan akibat peternakan babi di wilayah yang mayoritas warganya muslim seperti Jepara.
”Pendirian peternakan babi akan menimbulkan dloror atau kerusakan sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PCNU Jepara telah menyatakan menolak rencana pendirian peternakan babi di wilayahnya.
Potensi Kemudaratan...
Dalam musyawarah bahtsul masa’il cabang NU Jepara, Minggu (3/8/2025), telah terbit Surat Keputusan nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 tentang rencana investasi peternakan babi di wilayah Kabupaten Jepara.
Surat itu disebutkan ”pendirian peternakan babi di Jepara tidak diperbolehkan karena tidak terdapat alasan syar'i yang membenarkan dan berpotensi kemudaratan yang besar”.
Surat keputusan itu ditandatangani par Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil.
Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, Charis Rohman mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuat keputusan bersama terkait dengan kabar pendirian perusahaan peternakan babi di Jepara.
”Memang perdebatannya cukup alot karena kita juga memahami posisi Pemda, tapi akhirnya keputsuan itu yang keluar. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari ekonomi, sosial, dan syariat. Itu bisa dipahami seluruh orang,” ujarnya.