TPA itu berlokasi di dekat kawasan Brown Canyon, perbatasan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berharap Pemprov Jateng memfasilitasi ruang dialog guna memecahkan persoalan itu.
Pihaknya pun siap mengikuti dialog itu guna mencari solusi yang tepat atas masalah TPA Ilegal di perbatasan dua daerah tersebut.
”Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jateng) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, dialog antardaerah diperlukan guna mengatasi masalah itu. Sebab, lokasi TPA ilegal itu merupakan perbatasan dua daerah, Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Pihaknya pun akan bertanggung jawab sesuai dengan batasan wilayahnya. Namun, ketika dampak lingkungan seperti pembakaran sampah di wilayah Demak namun asapnya menggung Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemprov Jateng.
”Kalau kami (Semarang) bagian kami, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi,” ucapnya.
Murianews, Semarang – Kemunculan tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah ilegal di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan polemik.
TPA itu berlokasi di dekat kawasan Brown Canyon, perbatasan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berharap Pemprov Jateng memfasilitasi ruang dialog guna memecahkan persoalan itu.
Pihaknya pun siap mengikuti dialog itu guna mencari solusi yang tepat atas masalah TPA Ilegal di perbatasan dua daerah tersebut.
”Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jateng) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, dialog antardaerah diperlukan guna mengatasi masalah itu. Sebab, lokasi TPA ilegal itu merupakan perbatasan dua daerah, Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Pihaknya pun akan bertanggung jawab sesuai dengan batasan wilayahnya. Namun, ketika dampak lingkungan seperti pembakaran sampah di wilayah Demak namun asapnya menggung Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemprov Jateng.
”Kalau kami (Semarang) bagian kami, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi,” ucapnya.
Kesadaran Masyarakat...
Agustina mengimbau pada masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan agar memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan DLHK Jateng telah mengadakan rakor mengundang DLH dua daerah, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Menurutnya, kunci utama dalam penyelesaian masalah itu yakni kesadaran masyarakat. Selain itu, DLHK Jateng juga mewajibkan sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.
”DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasinya,” katanya.
Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, damkar, dan satpol PP.
”Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan,” katanya.