Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Kemunculan tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah ilegal di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan polemik.

TPA itu berlokasi di dekat kawasan Brown Canyon, perbatasan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berharap Pemprov Jateng memfasilitasi ruang dialog guna memecahkan persoalan itu.

Pihaknya pun siap mengikuti dialog itu guna mencari solusi yang tepat atas masalah TPA Ilegal di perbatasan dua daerah tersebut.

”Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jateng) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, dialog antardaerah diperlukan guna mengatasi masalah itu. Sebab, lokasi TPA ilegal itu merupakan perbatasan dua daerah, Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Pihaknya pun akan bertanggung jawab sesuai dengan batasan wilayahnya. Namun, ketika dampak lingkungan seperti pembakaran sampah di wilayah Demak namun asapnya menggung Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemprov Jateng.

”Kalau kami (Semarang) bagian kami, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi,” ucapnya.

Kesadaran Masyarakat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler