Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Sidang kasus polisi tembak siswa SMK di Kota Semarang akhirnya telah lahir putusan. Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan pada GRO, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Selain dijatuhi hukuman bui, Robig juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda itu tak bisa dibayarkan makan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Dalam pertimbangannya, terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka dan meninggal.

Diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 November 2024 lalu. Saat itu, Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang saling berkejaran sambil membawa sajam di di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa Robig kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Hakim Tolak Pembelaan Robig... 

Saat itu, terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Hakim, dalam pertimbangan tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.

Menurut fakta persidangan, menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa dalam peristiwa itu.

”Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat,” katanya.

Mira melanjutkan perbuatan Aipda Robig dinilai tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri. Sementara, pertimbangan lain dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka

”Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler