Kabar Terbaru Kasus Polisi Tembak Mati Siswa di Semarang

Anggara Jiwandhana
Kamis, 6 Maret 2025 14:22:00

Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus polisi tembak mati siswa di Semarang beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan Aipda R, oknum polisi tersangka yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
”Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Candra menambahkan, bersama dengan terdakwa dilimpahkan pula barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka.
Berkas perkara yang dilimpahkan ini pun dinyatakan sudah lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan.
”Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka Aipda R akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya
Dimakamkan di Sragen...
- 1
- 2