Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) menuding surat permohonan fakta terkait usaha peternakan babi di Jepara yang masuk ke MUI Jateng merupakan palsu.

Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT CPI Yustinus B Solakira menyatakan, pihaknya tak pernah memiliki rencana membuka usaha peternakan babi di Jepara.

”Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (10/8/2025).

Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan MUI Jateng terkait itu dan juga melihat surat yang menjadi dasar penerbitan fatwa. Ia menyebut, kop surat yang digunakan berbeda dengan kop surat PT CPI.

Selain itu,  nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan apalagi menjabat sebagai direktur investasi.

”Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan, PT CPI termasuk anak usahanya tak menjalankan usaha peternakan babi dan tak berencana investasi di bidang peternakan babi di Jateng maupun di seluruh Indonesia.

”Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.

MUI Minta Buktikan... 

Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin membenarkan PT CPI datang untuk memberikan klarifikasi itu. Pihaknya pun meminta PT CPI untuk membuktikan surat tersebut palsu.

”PT CPI Jakarta betul datang ke MUI Jateng mengklarifikasi bahwa CPI tidak ada program peternakan babi, sehingga Arip Abidin (yang mengajukan surat) disebut memalsu,” katanya.

Saat ini, MUI Jatng belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi itu, sebelum PT CPI mampu menghadirkan bukti kuat bahwa Arip Abidin benar-benar melakukan pemalsuan.

”Sebelum CPI Jakarta membuktikan bahwa Arip Abidin memalsu, MUI tidak memberikan tanggapan,” tegasnya.

Diketahui, polemik itu bermula dari adanya informasi rencana investasi peternakan babi di Jepara dengan nilai Rp 10 triliun. Bahkan, MUI Jateng disebut telah menerima surat dari investor yang memohon fatwa terkait investasi itu.

Adapun surat itu memiliki kop PT CPI dengan nomor 5/PTCPI/P/VI/2025 per tanggal 5 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Investasi PT CPI Arip Abidin. Atas surat tersebut MUI Jateng lantas menggelar sidang fatwa.

Sidang fatwa itu selesai pada Jumat (1/8/2025) lalu. Hasilnya, MUI Jateng menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Fatwa tersebut akhirnya membuat pihak Pemkab Jepara akhirnya juga tidak akan memberi izin investasi dengan nilai fantastis itu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler