Jumat, 21 November 2025

Aksin menjelaskan, kasus berawal saat tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban, sekitar 2021 lalu. Saat itu, Khanifudin berjanji akan membeli sertifikat tanah pekarangan dengan luas sekitar 5000 meter persegi milik korban itu.

Untuk menunjukkan keseriusannya, Khanifudin pun memberikan uang Rp 10 juta pada korban. Namun, janji itu tak kunjung ditepati, bahkan korban berkali-kali menagih ke rumah tersangka.

”Awalnya sertifikatnya itu dipinjam dan Mbah Sutaja (korban) itu ibaratnya dikasih angin surga karena mau dibeli dan dikasihlah dia uang awal Rp 10 juta. Kemudian datanglah Mbah Sutaja ke rumah anggota dewan itu menanyakan sertifikat sampai berpuluh-puluh kali, ternyata sertifikat itu sudah beralih nama,” jelasnya.

Namun, korban yang menuntut haknya justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.

”Dan tanah ini sudah dijual ke orang lain. Bahkan oknum itu pernah menggugat Mbah Sutaja di pengadilan, namun alhamdulillah kebenaran dan keadilan tegak di pengadilan permohonan dari si oknum itu ditolak,” terangnya.

Sejak dua tahun lalu, kasus itu sedianya sudah dilaporkan ke Polres Kebumen. Namun, titik terangnya baru terjadi setelah penetapan tersangka Khanifudin. Pihaknya pun mengapresiasi petugas kepolisian atas perkembangan hasil penyidikan.

”Perkara ini sudah kami laporkan dua tahun, dan pada hari kemarin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengapresiasi apa yang dilakukan temen-temen dari kepolisian Polres Kebumen. Harapan kami, hukum harus tegak walaupun dia itu pejabat daerah ketika nanti dia dipanggil sebagai tersangka harapan kami langsung ditahan," tuturnya.

Sementara itu... 

Komentar

Terpopuler