Jumat, 21 November 2025

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan penetapan tersangka pada Khanifudin.

Dalam perkara ini, anggota legislatif itu terancam Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana. Kasus itu pun masih terus ditangani kepolisian.

”Hingga saat ini, bahwa perkara tersebut terus berprogress dan perkembangan terkait penyidikan sudah kami sampaikan berupa SP2HP kepada pelapor dan tim hukumnya,” sebutnya.

Terpisah, Khanifudin mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi terkait status hukumnya. Khanifudin menyebut belum mendapatkan surat apapun dari Polres Kebumen.

”Terkait hal itu (penetapan tersangka) sampai saat ini saya belum mendapatkan surat apapun dari Polres jadi saya belum tahu,” ujar Khanifudin.

Khanifudin menyebut permasalahan ini terkait utang piutang. Dia kemudian menuding ada unsur politis dalam polemik itu.

”Terus masalah ini sebenarnya cuma utang piutang, dan saya sudah beberapa kali berusaha mau mengembalikan uang sejumlah Rp 10 juta tapi ditolak terus sama yang bersangkutan, terakhir Lebaran. Ini politis luar biasa,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler