Terbukti Korupsi, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui dan Alwin 7 Tahun
Zulkifli Fahmi
Rabu, 27 Agustus 2025 12:20:00
Murianews, Semarang – Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Rabu (27/8/2025), Mbak Ita divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan sejak putusan maka diganti dengan kurungan empat bulan.
Sementara, Alwin divonis tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan sejak putusan maka diganti dengan kurungan empat bulan.
”Menyatakan terdakwa satu (Mbak Ita) dan terdakwa dua (Alwin), terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan secara kumulatif kesatu pertama, dan kedua, dan ketiga,” kata Majelis Hakim PN Tipikor Kota Semarang.
Tak hanya itu, Mbak Ita juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683.200.000 selama satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum.
Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta benta yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Sedangkan Alwin juga dihukum dengan membayar pengganti Rp 4 miliar selama sebulan sesudah keputusan berkekuatan hukum.
Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta benta yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Hal yang Meringankan...
Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman yang diberikan, yakni keduanya terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.
Keduanya juga punya tanggung jawab keluarga, mendapatkan sejumlah penghargaan di tingkat nasional hingga internasional, dan telah mengembalikan sebagian dari uang gratifikasi.
Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Di mana, Mbak Ita dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan Alwin dituntut 8 tahun penjara.



