Kamis, 20 November 2025

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Pada sidang pembacaan tuntutan, Mbak Ita dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta. Sedangkan Alwin dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta.

Majelis hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dalam tuntutan. Di mana, kedua terdakwa, Mbak Ita dan Alwin belum pernah dihukum.

Keduanya, juga bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya. Mereka juga punya tanggung jawab keluarga, mendapatkan sejumlah penghargaan di tingkat nasional hingga internasional, dan telah mengembalikan sebagian dari uang gratifikasi.

Adapun hal yang memberatkan hukuman yang diberikan, yakni keduanya terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Komentar

Terpopuler