Kasus Dugaan Korupsi Bank Pasar Semarang, 6 Orang Jadi Tersangka
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 30 Agustus 2025 09:21:00
Murianews, Semarang – Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pasar Semarang. Keseluruhan tersangka merupakan mantan pegawai badan usaha milik Pemkot Semarang.
Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Perumda Bank Pasar Semarang, APK; mantan Kepala Bagian Kredit. SR dan DS; mantan analis kredit HY; dan mantan petugas pemasaran SGH dan ES.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, kasus ini telah membuat kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini yakni dengan pengajuan kredit yang proses pengajuan hingga pencairannya bermasalah. Kasus itu terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023.
”Modusnya meloloskan kredit untuk debitor yang seharusnya tidak layak mendapat pinjaman,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/8/2025).
Dalam kasus itu, ada sekitar 11 debitor yang mendapat pinjaman. Mereka tidak seharusnya diperoleh itu karena sebelumnya bermasalah.
Adapun besaran pinjaman yang dicairkan, yakni antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar.
Kini, keenam tersangka telah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



