Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pasar Semarang. Keseluruhan tersangka merupakan mantan pegawai badan usaha milik Pemkot Semarang.

Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Perumda Bank Pasar Semarang, APK; mantan Kepala Bagian Kredit. SR dan DS; mantan analis kredit HY; dan mantan petugas pemasaran SGH dan ES.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, kasus ini telah membuat kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

Modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini yakni dengan pengajuan kredit yang proses pengajuan hingga pencairannya bermasalah. Kasus itu terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023.

”Modusnya meloloskan kredit untuk debitor yang seharusnya tidak layak mendapat pinjaman,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/8/2025).

Dalam kasus itu, ada sekitar 11 debitor yang mendapat pinjaman. Mereka tidak seharusnya diperoleh itu karena sebelumnya bermasalah.

Adapun besaran pinjaman yang dicairkan, yakni antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar.

Kini, keenam tersangka telah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler