Rabu, 19 November 2025

Murianews, Temanggung – Seorang perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditetapkan tersangka perusakan gedung DPRD setempat saat demo ricuh, Senin (1/9/2025).

Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Temanggung bersama tiga orang lainnya. Perangkat desa tersebut berinisial FZ (32) yang bertugas di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabuapten Temanggung.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, SY (31) seprang petani warga Wonoboyo, AS (25) warga Kedu yang berprofesi sebagai sopir, dan IM (30) pengangguran asal Kedu.

Diketahui, perusakan yang mengakibatkan pagar utama DPRD Temanggung roboh itu terjadi Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dari para tersangka, pihaknya mengamankan pakaian mereka saat demo serta rekaman CCTV saat perusakan pagar DPRD Temanggung terjadi.

”Modus operandi pelaku melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dengan cara mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor DPRD Kabupaten Temanggung dengan tenaga secara bersama-sama,” katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (10/9/2025).

Keempat tersangka ditangkap setelah Polres Temanggung melakukan penyidikan. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu yang berbeda.

Dalami kasus... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler