Rabu, 19 November 2025

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya karena alasan emosi sesaat. Meski begitu, pihaknya akan mendalami apakah ada provokator dalam perusakan itu.

”Yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu sporadis. Namun, tetap kita dalami apakah ada provokator di dalamnya, masih pendalaman Polres Temanggung,” ujarnya.

Didik mengungkapkan, dalam demo yang berakhir ricuh itu, pihaknya mengamankan sebanyak 99 orang. Ada pun empat orang yang ditetapkan tersangka ditangkap di luar dari 99 orang tersebut.

”Di luar 99 yang kemarin (diamankan). Ini hasil pengembangan setelah kita melakukan penyelidikan dan kita temukan empat orang pelaku tersebut aktif melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung Temanggung,” tegas Didik.

Para tersangka kini terancam Pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler