Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebagai informasi, tunjangan anggota DPRD di daerah turut disorot usai terungkap tunjangan anggota DPR RI yang dianggap bernilai fantastis.

Untuk DPRD Jateng, aturan soal tunjangan ada pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Dalam keputusan yang diadakan sebelum Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjabat, tertera bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan.

Sementara, untuk wakil ketua sebesar Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota Rp 47,77 juta per bulan. Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler