Rabu, 19 November 2025

Anggun kemudian meninggalkan mobil operasional tersebut di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan kabur ke Gunungkidul, DIY bersama seorang bernama Dwi Sulistyo dengan membawa uang Rp 10 miliar.

Diketahui, seorang sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri nekat menggondol uang Rp 10 miliar. Ia kabur dengan mobil operasional bank yang tengah mengangkut uang tersebut.

Peristiwa terjadi saat Bank hendak mengambil uang Rp 11 miliar di Solo. Saat pengambilan, Anggun selaku pengemudi didampingi beberapa pegawai lainnya dan petugas keamanan melekat.

Sesampainya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, mereka mengambil uang Rp 6 miliar. Kemudian mereka bertolak ke Kantor Bank Jateng Cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi untuk mengambil kekurangan uang.

Saat proses loading di Bank Jateng Cabang Solo Jalan Slamet Riyadi, Anggun memanfaatkan situasi ketika polisi yang melakukan pengamanan melekat izin ke toilet.

Akhirnya Anggun dan Dwi diamankan di rumah baru di Gunungkidul, Selasa (9/9). Keduanya kini sudah dijadikan tersangka.

Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler