Rabu, 19 November 2025

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar menanti sang guru.

”Ini komitmen kami untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal, korban juga mendapatkan pendampingan psikologi,” tambahnya didampingi Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi.

Komentar

Jateng Terkini