Rabu, 19 November 2025

Murianews, SemarangPersoalan sampah di Jawa Tengah masih menjadi salah satu prioritas untuk segera dituntaskan. Itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk merespons sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 kabupaten/kota.

Beberapa langkah Pemprov Jateng untuk mengatasi persoalan sampah yakni dengan membentuk Satgas Pengelolaan Sampah sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025.

Kemudian, Pemprov Jateng telah menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada tanggal 23 Juli 2025. Pemprov Jateng juga mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Pemprov Jateng juga telah banyak menawarkan pada investor untuk mengelola sampah di Jateng. Hanya, Ahmad Luthfi mengungkapkan, sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.

Misalnya untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF), paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.

Itu ia ungkapkan saat menerima audiensi Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).

”RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” kata Luthfi.

Saat ini, sudah ada 88 desa di Jateng yang berstatus Desa Mandiri Sampah. Ia berharap, desa-desa itu dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya.

14 Kabupaten Disanksi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler